BOGOR, TANJUNGSARI– Polemik perizinan melilit pengelolaan objek wisata Waterpark Nualam Paradise yang berlokasi di Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, Obyek wisata yang ramai dikunjungi saat libur tahun baru lalu itu kini disorot tajam lantaran diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap. Selasa, (10/3/2026).
Berdasarkan penelusuran awak media, pembangunan dan operasional tempat wisata tersebut berjalan di tengah ketidakjelasan status perizinan. Informasi yang dihimpun dari pekerja lapangan menyebutkan bahwa penjualan tiket saat momen tahun baru mencapai 3.000 lembar. Namun ironisnya, hingga saat ini legalitas usaha tersebut masih abu-abu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sukarasa, Farid, justru memberikan pernyataan yang berbelit. Dalam percakapan tertulis yang diterima redaksi, Farid mengaku tidak mengetahui secara pasti status kelengkapan izin Waterpark Nualam Paradise.
”Setahu saya dia lagi mengurus izin, prosesnya sudah sampai mana-mana, tapi untuk sudah jadi atau belum saya kurang tahu,” ujar Farid, Sabtu (7/3) malam.
Pernyataan tersebut mendapat sorotan tajam dari awak media saat dikonfirmasi mempertanyakan prosedur yang berlaku. Sebab, pembangunan hingga operasional objek wisata tetap berjalan meski izin diklaim masih dalam proses.
Awak media menanyakan terkait hal tersebut apakah diperbolehkan menurut prosedur?
Apakah boleh sebelum izin terbit, pembangunan dimulai dan sudah beroperasi di wilayah pemerintah Pak Kades?” tanya awak media.
Alih-alih memberikan klarifikasi tegas, Farid justru merespons dengan nada bercanda dan menyebut bahwa pengelola tempat wisata tersebut bukanlah kerabat pribadinya.
”Hese kang jawabna oge. (Susah kang, jawabannya juga), Ari duit euweuh mah, jang kolam eta lain nu pribadi saya,(kalau uang tidak ada, Kalau Kolam itu bukan Punya Pribadi saya’).”Jawab Farid dalam percakapan yang diperoleh media dalam bahasa Daerah.
Sikap kepala desa yang terkesan mengabaikan prosedur ini menuai kritik. Awak media bersama Aktivis mengecam dan akan melaporkan temuan ini ke instansi terkait, termasuk PTSP dan Dinas Pariwisata.
Sementara itu, awak media berupaya mengonfirmasi pihak pengelola wisata, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada respons. Sedangkan pihak Satpol PP Kecamatan Tanjungsari yang dihubungi justru mengarahkan konfirmasi ke Kepala Seksi Trantib Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Sayangnya, pejabat bersangkutan hingga kini belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi berulang kali.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar ? mengapa sebuah tempat wisata yang telah beroperasi dan meraup keuntungan dari ribuan pengunjung bisa lolos dari pengawasan? Apakah ada pembiaran atau kealpaan prosedur yang disengaja?
Publik menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, serta Satpol PP, untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran perizinan ini. Jika terbukti tidak mengantongi izin lengkap, sudah seharusnya operasional Waterpark Nualam Paradise dihentikan sementara hingga seluruh dokumen dinyatakan sah dan legal.
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun pejabat berwenang terkait status perizinan objek wisata tersebut. Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini. (Red/Tim).
Beranda
Hukum Dan Kriminal
Soal Izin Wisata Nualam Paradise di Bogor Tanjungsari Menuai Sorotan, Kades Sukarasa Berkelit & Diduga Bekingi
Soal Izin Wisata Nualam Paradise di Bogor Tanjungsari Menuai Sorotan, Kades Sukarasa Berkelit & Diduga Bekingi
Rft Afrizal3 min baca


















