Kabupaten Bogor-
Meski telah dipasang plang dan resmi ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Bogor pada hari Rabu lalu (15/4/2026) Tempat Pembuangan Sampah ilegal di Kp. Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor terpantau masih beraktivitas secara terang terangan.
Dari pantauan awak media yang melintas diwilayah tersebut terlihat satu unit truk pengangkut sampah dengan tulisan didinding pintu sebelah kiri AKU 018 yang masuk ke arah lokasi tempat pembuangan sampah ilegal yang sudah resmi ditutup. Diduga sampah tersebut dari depok, Jumat (24/4/2026).
Saat ditanya oleh awak media, sampah dari mana kang dan mau dibuang kemana?
“Dari depok pak, ketempat ilham,” jawab supir truk dengan jelas.
Penutupan tempat sampah ilegal tersebut secara resmi, dan dipimpin langsung oleh Katim Penegakan Hukum Lingkungan DLH pekan lalu diduga dianggap angin lalu oleh para oknum pengelola.
Sudah jelas tindakan para oknum pengelola melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait baku mutu dan tata kelola limbah. Kuat dugaan aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan Hidup.
Katim Gakkum DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga sebelumnya telah menegaskan bahwa ketidakpatuhan pasca-penyegelan akan berujung pada peningkatan status hukum.
“Jika masih ada aktivitas, kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk peningkatan status ketidakpatuhan. Sanksi administratif hingga denda akan diberlakukan, dan tidak menutup kemungkinan diproses secara hukum pidana,” tegas Uli Sinaga selaku Katim Gakkum DLH Kabupaten Bogor dikutip dari aktualita.id
Camat Cileungsi, Adi Henryana, yang sebelumnya menghimbau warga untuk menjaga lingkungan kini cenderung bungkam saat dikonfirmasi mengenai TPSA ilegal di rawa jamun diduga masih beroperasi. Sementara itu, pihak Satpol PP Cileungsi seolah melempar tanggung jawab birokrasi ke bagian Ekbang Kecamatan.
Ini menjadi tanda tanya besar bagi publik, ada apakah sebenarnya Camat dan Pol PP Cileungsi dengan TPSA Ilegal tersebut?
Publik menunggu tindakan tegas dari Bupati Bogor, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Gakkum DLH untuk memberantas mafia sampah di Cileungsi. Pembiaran terhadap TPSA ilegal di Rawa Jamun tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mencoreng wibawa Pemerintah Kabupaten Bogor di mata hukum.
Redaksi Real Fakta Terkini



















