Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum Dan Kriminal

Pemasangan Tiang Internet Telekomunikasi MyRepublic di Perumahan Griya Cikarang Diduga Kangkangi Peraturan Pemerintah, Abaikan K3 dan Belum Memiliki Izin Warga

26
×

Pemasangan Tiang Internet Telekomunikasi MyRepublic di Perumahan Griya Cikarang Diduga Kangkangi Peraturan Pemerintah, Abaikan K3 dan Belum Memiliki Izin Warga

Sebarkan artikel ini
Pemasangan Tiang Internet Telekomunikasi MyRepublic di Perumahan Griya Cikarang Diduga Kangkangi Peraturan Pemerintah, Abaikan K3 dan Belum Memiliki Izin Warga

Kabupaten Bekasi-
Pemasangan tiang internet menjamur di berbagai tempat, salah satunya dikawasan permukiman. Tujuan pemasangan tiang internet antara lain untuk memperluas jaringan atau jangkauan internet di daerah tersebut.

Hanya saja, keberadaan tiang internet seringkali menimbulkan kontroversi. Alasannya, beberapa penyelenggara jasa telekomunikasi melakukannya secara sembarangan tanpa izin, termasuk pada izin warga, pemilik lahan, dan pemerintah.

Example 300x600

Seperti kini yang lagi berjalan di Perumahan Griya Cikarang Gang Soka, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pemasangan tiang internet (Wifi) milik Perusahaan penyedia layanan/provider telekomunikasi MyRepublic diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa izin lengkap dari warga dan pemerintah daerah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (15/5/2026).

Menurut warga sekitar yang tidak mau menyebutkan namanya, pemasangan tiang internet tersebut belum ada sosialisasi dan izin dari warga setempat.

“Menurut prosedur di Indonesia layanan akses internet itu pelakunya wajib punya perizinan berusaha melalui OSS (NIB + KBLI yang sesuai) dan izin penyelenggaraan jasa akses internet (ISP) dari Komunikasi Digital (Komdigi) yang dasarnya untuk menempuh izin tersebut harus memiliki izin warga, ini parah main langsung pasang aja tanpa sosialisasi dan izin dulu,” ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Pengawas inisial RMT saat dikonfirmasi oleh awak media diduga menghindar dan melempar pertanggungjawaban.

“Sebentar saya panggil pengurusnya,” ujarnya dan tidak datang lagi.

Berdasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 11 ayat (1):

“Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.”

Pasal 47 ayat (1):

“Barang siapa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.”

Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Pasal 2 ayat (1):

“Setiap badan usaha wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi sebelum menjalankan kegiatan operasional.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan ini.

 

Redaksi Real Fakta Terkini

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *