Kabupaten Bekasi -Proyek pemasangan U-ditch oleh UPTD Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Provinsi Jawa Barat di Jalan KH. Raden Ma’mun Nawawi menjadi sorotan publik diduga tabrak UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi diduga belum ada papan informasi kegiatannya, terkait lokasi kegiatan, nilai kontrak, sumber anggarannya, nama perusahaan pelaksana dan waktu pelaksanaannya, Jumat (03/10/2025).
Agus selaku pengawas dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat mengatakan papan informasi kegiatan (RAB) tidak ada.
” Itu pekerjaan pemeliharaan, disitukan tidak ada saluran air jadi kita buatkan saluran dengan dipasang U-ditch Pak. Terkait anggaran dari APBD dan itu termasuk biaya pemeliharaan jadi tidak ada plang RAB,” Jawab Agus selaku pengawas melalui pesan WhatsApp.
Dilokasi pekerjaan, pekerja yang tidak mau menyebutkan nama mengatakan kami tidak tau sama sekali Pak.
“Terkait anggaran dan plang kegiatan kami tidak tau sama sekali Pak, kami hanya disuruh kerja,” kata pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 menggarisbawahi bahwa informasi adalah kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
*Transparansi dan Akuntabilitas*
Penyelenggaraan Negara harus dilakukan secara terbuka dan transparan, yang memungkinkan publik untuk mengawasi kinerja pemerintah. (red)



















