Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Beranda

Minta Realisasikan 20 Persen dari Luas HGU, Masyarakat Desak PJ Desa Kusau Makmur Surati PT ATS 1

158
×

Minta Realisasikan 20 Persen dari Luas HGU, Masyarakat Desak PJ Desa Kusau Makmur Surati PT ATS 1

Sebarkan artikel ini
Minta Realisasikan 20 Persen dari Luas HGU, Masyarakat Desak PJ Desa Kusau Makmur Surati PT ATS 1

Kabupaten Kampar –
Masyarakat Desa Kusau Makmur baru baru ini mendesak PJ Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Jaka, menyurati PT Arindo Tri Sejahtera 1 terkait Realisasi 20 persen dari luas HGU untuk masyarakat.

Hal tersebut jelas berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan kebun Masyarakat Sekitar, ujar salah satu Tokoh masyarakat Kusau Makmur Irwansyah.

Example 300x600

Irwansyah menjelaskan bahawa sosoknya bosan dengan janji janji yang di paparkan oleh pihak PT ATS kepada masyarakat selama ini kali ini kami butuh bukti nyata bukan iming iming, tegasnya.

Masyarakat desa Kusau Makmur sudah menyuarakan aspirasi beberapa minggu lalu, melalui berbagi media lokal maupun internasional
Sepakat minta pola bagi 20% dari luas HGU. Justru tampaknya PT Arindo Tri Sejahtera 1 sama sekali tidak ada respon, sepertinya pihak perusahan tersebut terkesan kebal hukum.

“Untuk itu, Kami mendesak PJ Kades Kusau Makmur Jaka agar responsif atas permintaan masyarakat desa dan secepatnya adakan musdes – Musyawarah Desa dan surati PT Ats 1 sampai Kementerian terkait hal tersebut,”ucap Irwansyah.

Sementara Tarmiji Tohi, Ketua Pemuda Karangtaruna Kusau Makmur menyatakan, bersama masyarakat Kusau Makmur mendesak PT Ats 1, realisasikan 20 Persen dari luas HGU. Hal tersebut sudah diatur berdasarkan: Permentan nomor 18 tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

MeuriPada, Pasal 7, menjelaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha di wajibkan untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dengan persentase 20 persen yang di atur dalam pasal – pasal sebelumnya.

Pasal 43 : Permentan ini juga menegaskan kembali kewajiban bagi perusahaan yang telah memiliki izin usaha sebelum Permentan ini berlaku,namun belum memenuhi kewajiban tersebut,agar tetap melaksanakannya,”tutup Tarmiji Tahir.

Camat Tapung Hulu, Nuryadi ,SE menegaskan, bakal perintahkan Pejabat Kapala Desa Kusau Makmur, saudara Jaka segera mengumpulkan seluruh Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Pemuda, Darma wanita untuk melaksanakan musyawarah secepatnya di kantor desa.

“Saya juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Bapak Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos,M.T melalui dinas Perkebunan Kampar, untuk turun ke desa Kusau Makmur selaku instansi yang berwenang. Agar persoalan ini tidak berlarut larut, hak masyarakat yang 20 persen secepatnya terealisasi ,”Pungkas Nuryadi,SE. (Syafri)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *