Kabupaten Kampar –
Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar akan memanggil Inspektorat Kampar dalam waktu dekat. Pemanggilan ini terkait dengan temuan dana desa sebesar Rp 31,8 miliar yang selama ini tidak jelas tindaklanjut nya secara hukum, Kamis, 16/10/2025.
Menurut Ristanto, anggota Komisi 1 DPRD Kampar dari Partai Gerindra, pemanggilan Inspektorat Kampar akan dilakukan setelah rampungnya pembahasan KUA dan KUAPPAS.
“Kasus ini harus ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” Tegas Ristanto selaku Komisi 1 Anggota DPRD Kampar.
Tambahnya, Ristanto menekankan bahwa dana desa harus benar-benar tepat sasaran dan harus jelas arah dan peruntukan nya tidak boleh ada penyimpangan.
“Masyarakat ingin dana desa harus tepat sasaran dan tidak boleh ada penyimpangan, harus transparan,” Ujar Ristanto.
Desakan ini ditujukan langsung kepada Inspektorat Kampar untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait temuan dana desa yang tidak ditindaklanjuti secara hukum.
Masyarakat Kabupaten Kampar menantikan tindakan nyata dari DPRD dan Inspektorat untuk menyelesaikan kasus ini.
(Syafri)



















