Kampar – Langkah Bupati Kampar Ahmad Yuzar kembali disorot publik setelah melantik adik kandungnya, Zamhur, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud), untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kampar beberapa hari lalu.
Meski sempat menuai kritik dari sebagian kalangan, terutama pihak yang berseberangan secara politik, keputusan tersebut tidak melanggar aturan hukum maupun administrasi kepegawaian. Penunjukan Zamhur dinilai sah dan diperbolehkan, sepanjang sesuai dengan pangkat, golongan, dan kualifikasi jabatan.
Menurut sumber di lingkungan Pemkab Kampar, jabatan Plt Kasatpol PP masih kosong, sementara roda organisasi harus tetap berjalan. “Penunjukan Plt adalah kewenangan Bupati. Selama pejabat yang ditunjuk memenuhi syarat pangkat dan jabatan, tidak ada larangan,” ujar salah seorang pejabat BKD Kampar.
Sejumlah pengamat menilai, isu nepotisme yang dilontarkan lawan politik Bupati tidak berdasar dan lebih bersifat politis. “Dalam aturan ASN, yang dilarang itu kalau jabatan diberikan tanpa dasar kualifikasi. Selama sesuai pangkat dan kebutuhan organisasi, sah-sah saja,” ungkap seorang tokoh masyarakat Kampar, Jumat (17/10).
Secara hukum, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS memang tidak melarang pejabat daerah menunjuk kerabatnya, asalkan penempatan itu sesuai kompetensi dan tidak menyalahi sistem merit. (Syafri)



















