Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BerandaNasional

Ade Kuswara Kunang Tetapkan Jam Efektif Sekolah Kab. Bekasi

25
×

Ade Kuswara Kunang Tetapkan Jam Efektif Sekolah Kab. Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ade Kuswara Kunang Tetapkan Jam Efektif Sekolah Kab. Bekasi
Oplus_0

Real Fakta Terkini ll www.realfaktaterkini.com, Kabupaten Bekasi-Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan surat edaran.

Mulai Berlaku: Senin, 14 Juli 2025

Example 300x600

Surat Edaran: Nomor 100.3.4.2/SE-67/Disdik/VII/2025 Ditandatangani oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang

Diterbitkan oleh: Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi (Disdik)

Isi Kebijakan

Jam Masuk Sekolah Baru: Pukul 06.30 WIB Untuk seluruh jenjang: PAUD, SD, dan SMP

Tujuan Utama:

Penguatan pendidikan karakter

Peningkatan kualitas pembelajaran

Pembiasaan pola hidup sehat dan disiplin

Kegiatan “Pertemuan Pagi Ceria” (06.30–07.15 WIB)

06.30 – 06.45: Senam Anak Indonesia Hebat

06.45 – 07.00:

Sholat Dhuha (bagi siswa Muslim)

Ibadah pagi lainnya (bagi Non-Muslim)

07.00 – 07.15: Sarapan sehat bergizi dari rumah

Pembelajaran efektif dimulai pukul 07.15 WIB

Hari Jumat:

Membaca kitab suci sesuai agama masing-masing

Tujuan: Penguatan nilai keagamaan dan moderasi beragama

Pengawasan dan Evaluasi

Akan dilakukan oleh pengawas Disdik dan kepala sekolah

Fokus pada wilayah dengan akses terbatas

Telah dilakukan sosialisasi dengan stakeholder sekolah

Pentingnya Peran Orang Tua

Mendorong anak bangun pagi, beribadah, dan menjaga kebersihan

Membentuk karakter: disiplin, tanggung jawab, religius

Hal ini Pernyataan diungkapkan oleh Kepala Disdik, Imam Faturochman

“Pendidikan bukan hanya soal akademik, tapi juga pembentukan karakter.”

Menurutnya bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung penguatan pendidikan karakter serta peningkatan kualitas pembelajaran ujarnya.

Sambungnya, “Kebijakan ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik memulai hari dengan kegiatan positif seperti olah raga, ibadah, dan sarapan sehat sebelum proses belajar dimulai. Hal ini sejalan dengan amanat regulasi pusat dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, tegas Imam Faturohman pada Kamis (10/7/2025) di Cikarang Pusat.

(Dedy) Warta Media Pari

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *