Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk ikut mengelola tambang melalui kebijakan baru yang berlaku sejak 11 September 2025. Aturan ini menempatkan koperasi, pelaku usaha kecil-menengah (UMKM), dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagai pihak prioritas untuk mendapatkan izin tambang. Kebijakan ini diharapkan memperluas manfaat ekonomi sumber daya alam bagi masyarakat, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara. Pemerintah menegaskan langkah ini sebagai bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan kemandirian nasional.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemberian izin tambang yang berpihak pada masyarakat dan berlandaskan prinsip keberlanjutan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses pengelolaan tambang kepada rakyat. “Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” kata Bahlil di Jakarta.
Ia menjelaskan, Kementerian ESDM tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) teknis untuk memastikan bahwa koperasi dan UMKM penerima izin benar-benar memenuhi kriteria dan memiliki kemampuan dalam mengelola tambang secara bertanggung jawab. “Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kekayaan alam tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga menjadi sarana pemerataan kesejahteraan. Pemerintah memastikan pemberian izin tambang kepada koperasi dan UMKM tetap mengedepankan aspek teknis, legalitas, serta kepatuhan terhadap standar lingkungan.
Dalam penerapannya, koperasi dan UMKM wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), menyiapkan jaminan reklamasi (jamrek), dan memenuhi persyaratan lingkungan hidup. Regulasi turunan juga akan mengatur mekanisme verifikasi legalitas dan keanggotaan koperasi agar pelaksanaan kebijakan berjalan tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa pengawasan terhadap praktik tambang ilegal akan diperketat. “Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.
Pada September 2025, Kementerian ESDM menangguhkan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Dari jumlah tersebut, 44 perusahaan telah mengajukan pembukaan kembali, dan empat perusahaan telah diizinkan beroperasi kembali setelah memenuhi kewajiban jamrek. Pemerintah memberikan waktu 60 hari kepada perusahaan lain untuk melengkapi kewajiban, jika tidak izin mereka akan dicabut.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Regulasi ini menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dilakukan secara prioritas kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.
Kebijakan afirmatif ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang. Pemerintah menilai, keterlibatan rakyat dalam pengelolaan tambang akan memperkuat kemandirian nasional di sektor energi dan sumber daya mineral. (red)



















