Real Fakta Terkini-
Dana BOSP (BOS) Tahap I Tahun 2026 dijadwalkan cair mulai Januari. Kemendikdasmen mewajibkan sekolah melaporkan realisasi anggaran 2025 via aplikasi ARKAS sebelum 31 Januari 2026. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi pemotongan dana. Dana BOS tetap bisa digunakan untuk honor guru non-ASN (maksimal 50%) namun dilarang keras untuk ditabung/dibungakan atau pembangunan fisik gedung baru.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membawa kabar baik bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahap I untuk Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan mulai cair pada Januari 2026.
Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen mengingatkan bahwa kecepatan pencairan dana sangat bergantung pada kedisiplinan sekolah dalam melaporkan realisasi anggaran tahun sebelumnya.
Poin Vital Penyaluran BOS 2026:
1.Syarat Mutlak Pencairan (Lapor via ARKAS): Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 (dan aturan turunannya di 2025), sekolah WAJIB menyelesaikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun 2025 Tahap II.
– Tenggat Waktu: Laporan harus sudah diinput dan disahkan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) paling lambat 31 Januari 2026.
– Sanksi: Jika melewati tenggat waktu, penyaluran Tahap I akan ditunda, bahkan sekolah terancam terkena pemotongan dana sebesar 2% hingga 4% sesuai durasi keterlambatan.
2.Fleksibilitas Penggunaan Dana (Gaji Guru Honorer): Pemerintah masih memperbolehkan penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor Guru Non-ASN (Honorer).
– Syarat: Guru tersebut harus tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK, dan tidak sedang menerima tunjangan profesi guru. Batas maksimal alokasi untuk honor adalah 50% dari total dana BOS (untuk sekolah negeri) dan sesuai kebutuhan (untuk swasta).
3.Larangan Penggunaan: Inspektorat Jenderal mewanti-wanti agar dana BOS DILARANG digunakan untuk:
– Disimpan dengan maksud dibungakan (deposito).
– Dipinjamkan kepada pihak lain.
– Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah (seperti studi banding yang tidak relevan).
– Membangun gedung/ruangan baru (karena ini ranah DAK Fisik, bukan BOS).
“Kami mohon Kepala Sekolah segera mengecek operatornya. Pastikan sinkronisasi Dapodik beres dan laporan ARKAS tuntas sebelum minggu ketiga Januari agar dana operasional awal tahun tidak terganggu,” tegas Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen dalam surat edarannya.
Sumber Referensi (Validasi)
Berita ini disusun berdasarkan regulasi keuangan negara yang berlaku:
1.Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022: Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Regulasi Induk).
2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022: Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Dasar pencairan).
3.Laman Resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK): Informasi jadwal penyaluran transfer ke daerah.
4.Aplikasi ARKAS (rkas.kemdikbud.go.id): Portal pelaporan resmi sekolah.
Redaksi
Sumber: Guruandalan.id







