Kabupaten Bekasi-
Asap Pembakaran limbah B3 MCB (Miniature Circuit Breaker) atau pemutus sirkuit mini di sekitar Perumahan Griya Cikarang Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi meresahkan warga dan menjadi sorotan publik.
Pembakaran limbah B3 MCB dapat melepaskan zat berbahaya ke lingkungan, seperti PCB (Poly Chlorinated Biphenyls) yang bersifat karsinogenik. Pembakaran limbah B3 MCB dapat menghasilkan gas beracun dan berbahaya, termasuk senyawa PCBs yang dapat mencemari udara.
Resiko kesehatan paparan zat-zat berbahaya dari pembakaran limbah MCB dapat menyebabkan gangguan kesehatan, termasuk iritasi, kanker, dan masalah pernapasan. Abu dari pembakaran limbah B3 MCB juga mengandung zat berbahaya dan mencemari tanah dan air jika tidak dikelola dengan benar apalagi dilakukan secara ilegal (tanpa izin).
Berdasarkan laporan informasi warga yang masuk ke Redaksi Media Realfaktaterkini.com diduga aktivitas pembakaran limbah B3 MCB atau PCB pada malam hari sekitar pukul 03.10 WIB dan belum diketahui lokasi pembakarannya meresahkan warga karena pencemaran udara bau menyengat dan menyesakkan nafas, Senin (19/01/2026).
Padahal sudah jelas siapa yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal-pasal dalam Undang-undang tersebut mengatur tentang pengelolaan limbah B3, termasuk pelarangan pembakaran limbah B3 yang tidak sesuai standar atau ilegal (tanpa izin). Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan APH jangan tutup mata karena pembakaran limbah B3 tersebut sangat berbahaya dan beracun.
Redaksi



















