Kabupaten Bekasi –
Peredaran obat keras yang masuk daftar G, masih marak di Jl. MT Haryono, No 10 Taman Rahayu Kecamatan Setu
Sabtu 29/11/2025 Modus yang dilakukan penjual obat-obatan terlarang seperti eximer dan tramadol tanpa resep dokter itu, dengan cara transaksi COD
Pembelinya didominasi kalangan anak muda dan lain lainnya seperti kuli bangunan dan parak pekerja proyek juga.
Dugaan maraknya peredaran obat keras jenis eximer dan tramadol ini sudah berkali-kali mendapatkan sorotan tetapi tidak ada tindak lanjuti oleh APH.
Ironisnya, para penjual obat keras daftar G jenis eximer dan tramadol dengan modus COD itu luput dari aparat berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan dan pihak Kepolisian.
Aktivis AS (Alias Adi Sambo SH) Ia memang dikenal getol menyoroti peredaran obat tanpa izin edar tersebut.
Menurut investigasi awak media, lokasi peredaran obat terlarang itu berada di titik depan Indomaret taman Rahayu
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebelumnya UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan):
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk tramadol) yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, atau tanpa izin edar, dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Pengedar besar (bandar) tramadol dapat menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
“Sampai saat ini belum ada pergerakan dari Polsek Setu dan jajarannya. Jelas jelas ini merusak generasi muda aktivis berisial (AS)Adi Sambo SH dan sekaligus Pimpinan Umum Tribratanusantara.co.id’pungkasnya.
(Red/Hendra)



















