Kabupaten Bekasi-
Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara mengamankan tiga orang pemuda yang kedapatan melakukan transaksi obat keras golongan G jenis Tramadol di wilayah Kampung Kavling, Desa Cikarang kota, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pemuda tersebut di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan warga, petugas kepolisian yang sedang berpatroli langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan
.”Benar, anggota kami telah mengamankan tiga pemuda di Kampung Kavling. Mereka tertangkap tangan saat sedang bertransaksi obat-obatan jenis Tramadol,” ujar perwakilan Polsek Cikarang Utara dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pemuda tersebut diketahui merupakan warga asal Kecamatan Karangbahagia. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran obat keras jenis Tramadol dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Cikarang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut.
Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan melalui Layanan Kontak Polri 110 jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
(Red)



















