Kabupaten Bekasi-
Ditemukan modus duduk di depan kontrakan ternyata menjual obat obatan ilegal Di Jl. Cibinong, Desa Cikedokan , Kec. Cikadang Barat RT004/RW005 kapolsek cikarang barat dan Kapolres metro Bekasi Harus Cepat, Sigap, Menangani Penjualan obat obatan merusak Generasi muda, Selasa (13/01/2026).
diduga kuat menjadi tempat peredaran secara terang terangan menjual obat-obatan daftar golongan G. Temuan ini diungkap oleh seorang Awak media pada 13 Januari 2026
Menurut keterangan jurnalis yang melakukan penelusuran, modus seorang pemuda modus duduk di kontrakan ternyata menjual Tramadol,triex dan Eximer yang tadinya pada umumnya itu ternyata menyimpan aktivitas terselubung dengan menjual obat keras secara ilegal, sampai saat ini belum ada pergerakan dalam aparat setempat.
Beberapa jenis obat golongan G ditemukan diperjualbelikan tanpa izin edar maupun pengawasan pihak berwenang.
Warga sekitar mengaku sudah lama mencurigai adanya aktivitas mencurigakan tersebut tetapi tidak ada yg berani menegur sebut saya berinisial A,di karna kan bos atau penjual sudah berkoordinasi di lokasi tersebut kontrakan tersebut namun belum memiliki bukti kuat. Temuan lapangan oleh jurnalis akhirnya menguatkan mengintip dari kejauhan,ternyata pelaku menjual dengan COD menjual obat obatan golongan (G) tetapi juga menjadi kedok kegiatan ilegal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat keras, terutama bagi kalangan remaja .
Awak Media akan terus melakukan pemantauan dan memberikan informasi terbaru terkait perkembangan penanganan kasus ini.
Mengedarkan tramadol tanpa resep dokter dan tanpa izin adalah tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Pelaku bisa juga dijerat Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan (sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar) dan Pasal 197 UU Kesehatan (pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar untuk produk tanpa izin edar). Selain itu, undang-undang ini juga dapat dikombinasikan dengan UU Perlindungan Konsumen.
Jenis sanksi pidana:
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi pidana bagi produsen atau pengedar yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Ancaman pidana: Penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Pasal 197 UU No. 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar.
Ancaman pidana: Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi pidana bagi pengedar obat keras tanpa resep dokter.
Ancaman pidana: Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Dapat diterapkan jika pengedaran obat keras tanpa izin juga melanggar hak konsumen.
Implikasi hukum:
Pelaku dapat dikenai beberapa pasal sekaligus tergantung pada perbuatannya, sehingga sanksi pidananya dapat gabungan atau lebih berat.
Tramadol termasuk dalam daftar G (berbahaya) yang peredaran dan penggunaannya diawasi ketat oleh pemerintah dan wajib dengan resep dokter.
Red



















