Sibolga –
Kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga. Insiden tragis ini menghebohkan warga karena korban dianiaya hanya karena dilarang tidur di dalam masjid. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Ketiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS (40).
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban menjelaskan bahwa pengejaran terhadap dua pelaku lainnya masih terus dilakukan.
“Dua pelaku dalam pengejaran, penyidikan masih terus berlanjut,” ujarnya, Minggu (02/11/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.
Korban saat itu hendak beristirahat di dalam masjid, namun dilarang oleh ZP alias A. Ketika korban tetap beristirahat, pelaku merasa tersinggung dan memanggil empat orang lainnya untuk menindak korban.
“Beberapa saat kemudian, ZP alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ia kemudian memanggil empat pelaku lainnya,” jelas AKP Rustam.
Korban kemudian dipukul di dalam masjid, diseret keluar hingga kepalanya terbentur anak tangga, bahkan diinjak-injak dan dilempari buah kelapa. Pelaku SS juga sempat mengambil uang Rp10.000 dari saku korban.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam atas lemahnya rasa kemanusiaan dan keamanan di tempat ibadah.
Menanggapi kejadian tersebut, Pimpinan Media TNI-Polri, Tenor Amin Sutanto dan Suhartono, S.H., menyampaikan kecaman keras atas tindakan brutal tersebut.
“Kami dari Media TNI-Polri mengutuk keras aksi penganiayaan terhadap saudara Arjuna Tamaraya di rumah ibadah. Perbuatan ini tidak hanya mencederai kemanusiaan, tetapi juga mencoreng kesucian masjid. Kami berharap aparat penegak hukum menindak tegas dan menghukum para pelaku seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tenor Amin Sutanto didampingi Suhartono, S.H.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)



















