Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BerandaHukum Dan KriminalInternasionalLainnya

Proses Hukum Bila Pengiriman Tidak Sampai

42
×

Proses Hukum Bila Pengiriman Tidak Sampai

Sebarkan artikel ini
Proses Hukum Bila Pengiriman Tidak Sampai

Real Fakta Terkini || www.realfaktaterkini.com

Kab. Bekasi, 9 September 2025

Example 300x600

Jasa pengiriman adalah layanan profesional untuk memindahkan barang dari satu lokasi ke lokasi lain, baik dalam negeri maupun internasional, yang mencakup proses pengambilan, pengemasan, dan pengantaran barang oleh perusahaan ekspedisi atau kurir. Layanan ini sangat penting dalam mendukung transaksi online dan logistik bisnis, dengan berbagai pilihan waktu pengiriman seperti same day, next day, dan kargo, serta pengiriman melalui jalur darat, laut, dan udara.

Ssperti halnya Pengiriman Exkavator atau alat berat lainnya.

Biaya jasa pengiriman excavator tidak dihitung per kilo, melainkan per unit atau per ton, karena alat berat seperti excavator memiliki volume dan bobot yang besar. Biayanya sangat bervariasi tergantung pada jenis excavator, rute pengiriman, serta layanan yang dipilih, seperti port-to-port atau door-to-door. 

Untuk memberikan gambaran, berikut adalah contoh perkiraan biaya pengiriman excavator, di mana perhitungan per unit atau per ton biasanya digunakan:

  • Pengiriman Excavator 20 Ton dari Jakarta ke Balikpapan via RORO:
    • Jika tarif per ton adalah Rp850.000, maka total biaya adalah Rp850.000 x 20 ton = Rp17.000.000 (biaya port-to-port).

Lantas Langkah Apa bila seandainya Excavator tersebut tidak sampai tujuan.

Pengiriman tidak sampai di tempat tujuan maka Laporkan Dugaan Penipuan, Jika pihak ekspedisi atau penjual sengaja tidak mengirimkan barang atau telah melakukan penipuan, Anda dapat melaporkannya ke pihak kepolisian berdasarkan Pasal 378 KUH Perdata tentang Penipuan.

Menurunkan di tengah Jalan apakah juga termasuk Tindakan Pelanggaran Pidana ?

Pangacara Kondang “Imbran Bachtiar H.” saat diklarifikasi dikantornya menyampaikan

“Ya, tindakan menurunkan barang di tengah jalan tanpa alasan yang sah dan tidak menyampaikannya ke tujuan dapat termasuk tindak pidana, terutama sopir,  jika dilakukan dengan maksud jahat untuk mengambil alih barang tersebut atau dengan sengaja menyerahkan barang tersebut agar menjadi kepemilikan orang lain”
“jadi Sopir tersebut bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jika pelaku menguasai barang tersebut secara sengaja dan melawan hukum, atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jika ada niat untuk mengambil barang tersebut sejak awal”

dan semua yang terlibat bisa terjerat, tidak memandang oknum atau anggota, SALAH ya tetap SALAH,” tutupnya.

Selain itu, perbuatan ini dapat juga melanggar kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen dan mengakibatkan tanggung jawab perdata serta sanksi lainnya.

 

(Penulis)

Red

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *