Kabupaten Bogor-
Sebuah destinasi wisata air baru di Kabupaten Bogor, yakni Waterpark Nualam Paradise yang terletak di Kampung Cihideung, Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, tengah menjadi sorotan publik. Tempat ini ramai diperbincangkan setelah diduga kuat beroperasi secara komersial tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Berdasarkan fakta di lapangan, Nualam Paradise diketahui telah menggelar grand opening pada Desember 2025 dan aktif beroperasi dengan menawarkan berbagai fasilitas, mulai dari wahana waterpark, area bermain, kafe, hingga kawasan glamping. Antusiasme masyarakat pun cukup tinggi.
Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan identitasnya membocorkan data penjualan kepada media, Selasa (2/3/2026). Ia mengungkapkan bahwa pada momen Tahun Baru 2026, sebanyak 3.000 tiket berhasil terjual. Pekerja tersebut juga memaparkan tarif sewa penginapan yang fantastis, yakni mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hari.
Namun, saat dikonfirmasi terkait keberadaan manajemen, ia menyatakan bahwa seluruh manajemen sedang tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi terpisah juga dilakukan kepada Adit selaku perwakilan manajemen. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Isu utama yang menjadi sorotan adalah dugaan ketidaklengkapan dokumen vital usaha. Pengelola diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin operasional pariwisata, maupun dokumen lingkungan (UKL-UPL). Ketiadaan izin ini memicu kekhawatiran publik terkait aspek keselamatan pengunjung serta dampak lingkungan.
Warga sekitar juga angkat bicara. Mereka mengaku hingga kini belum pernah menerima sosialisasi terkait izin usaha maupun dokumen lingkungan dari pihak pengelola. Aktivitas wisata yang padat setiap akhir pekan dinilai mulai berdampak pada kemacetan, kebisingan, hingga potensi pencemaran.
“Kami hanya ingin usaha wisata di sini berjalan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan atau lingkungan rusak karena pengawasan lemah,” tegas seorang warga setempat.
Merujuk pada regulasi yang berlaku, setiap usaha pariwisata wajib memiliki perizinan berusaha yang lengkap, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), PBG, dokumen lingkungan, serta rekomendasi teknis dari dinas terkait. Tanpa kelengkapan tersebut, operasional usaha terancam sanksi administratif hingga penutupan paksa.
Publik dan pemerhati kebijakan mendesak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bogor, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera bertindak. Inspeksi mendadak dan klarifikasi terbuka dinilai mendesak dilakukan guna memastikan kepatuhan hukum serta menjamin keselamatan pengunjung.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola Nualam Paradise masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait status kelengkapan perizinan usahanya.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi ketegasan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menertibkan usaha pariwisata yang abai terhadap regulasi. Publik menanti langkah konkret untuk memastikan tidak ada kompromi terhadap keselamatan dan kepatuhan hukum di sektor pariwisata.
Redaksi













