Kampar – Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Malaya Mart, Jalan Agus Salim, Bangkinang Kota, Rabu (4/3/2026).
Sidak tersebut melibatkan tiga orang tim dari Bapanas, empat personel Polres Kampar dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Pasar.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesesuaian harga sejumlah kebutuhan pokok, khususnya gula premium dan beras premium, yang diduga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Perwakilan Bapanas, Aktina, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan perbedaan harga pada beberapa komoditas.
“Minyakita kemasan 1 liter ditemukan dijual seharga Rp18.500, sementara harga yang seharusnya Rp15.700. Kemudian beras premium dijual Rp16.040, sedangkan HET-nya Rp15.400,” ujar Aktina.
Ia menegaskan, sidak ini dilakukan menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri guna memastikan stabilitas harga serta melindungi masyarakat dari lonjakan harga yang tidak wajar.
Tidak hanya melakukan teguran, Bapanas juga memberikan peringatan tegas kepada pihak distributor maupun pengelola swalayan. Surat peringatan tersebut bahkan telah ditempel di dinding Malaya Mart sebagai bentuk sanksi administratif awal.
“Kami sudah memberikan sanksi dan teguran. Jika pelanggaran seperti ini terus terjadi, maka pihak pengecer maupun distributor dapat dikenakan sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha,” tegas Aktina dari Satgas Bapanas.
Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan, terutama menjelang momen hari besar keagamaan di mana kebutuhan masyarakat meningkat.
Penulis: Syafri Kabiro Kampar



















