Kampar — Sejumlah warga Desa Muara Uwai Kacamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Riau, menyuarakan kekecewaan terhadap kepemimpinan Kepala Desa Edi Akmal, yang diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa sejak tahun 2022. Dugaan pelanggaran ini meliputi proyek badan jalan, penjualan tanah kas desa, pengadaan pupuk bersubsidi, serta dana kegiatan keagamaan”,ungkap warga yang enggan di publikasikan Nama nya Jumat (31/10/2025)
Proyek Badan Jalan Diduga untuk Kepentingan Pribadi,
Menurut keterangan warga, tahun 2022 Kepala Desa Edi Akmal menggunakan dana desa sebesar Rp136 juta untuk membuka proyek badan jalan di kawasan Batang Obar. Namun proyek tersebut diduga tidak bermanfaat bagi masyarakat banyak, karena arah jalan justru menuju kebun pribadi milik kepala desa.
“Proyek jalan itu mengarah ke kebun pribadi Kades, bukan untuk kepentingan masyarakat banyak,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
“Kami sangat menyayangkan kepemimpinan Edi Akmal. Pembangunan di desa ini seolah hanya untuk memperkaya diri sendiri,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Lanjut Selain proyek jalan, warga juga menyoroti tindakan penjualan tanah kas desa yang dilakukan Edi Akmal. Penjualan itu disebut-sebut dilakukan tanpa tanda tangan perangkat desa dan dibeli oleh pihak yang masih memiliki hubungan dekat dengan Kades.
“Anehnya, tanah kas desa dijual kepada anak kandungnya sendiri,” tutur warga dengan nada geram.
Warga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana.
Ditambahkan lagi Warga juga mempertanyakan anggaran pengadaan pupuk bersubsidi tahun 2024 sebesar Rp75 juta yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Tak hanya itu, dana Tahfiz Qur’an dan pengajian anak-anak juga disorot. Berdasarkan data, pada tahun 2023 telah dialokasikan dana sebesar Rp48 juta, dan tahun 2024 sebesar Rp24 juta, namun penyalurannya dinilai tidak transparan.
“Guru ngaji di Dusun Telo hanya menerima Rp4 juta. Sisa dana dari total Rp72 juta tidak jelas kemana,” ungkap salah satu warga.
Warga juga menuding bahwa pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur. Uang desa disebut tidak dipegang oleh bendahara resmi, melainkan oleh Kepala Desa sendiri.
“Kalau tidak percaya, silakan konfirmasi langsung dengan Nofri, bendahara desa. Bukan dia yang pegang uang desa, tapi kades sendiri,” ucap warga.
Praktik tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 3 dan Pasal 11, yang mengatur bahwa bendahara desa merupakan pihak yang berwenang mengelola kas desa dan setiap transaksi harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Warga mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Bangkinang kabupaten Kampar Riau.
Warga mengenaskan segera menelusuri dugaan penyalahgunaan dana desa ini. Mereka juga meminta agar pihak berwenang memeriksa proyek badan jalan yang disebut dikerjakan oleh inisial R, pelaksana proyek di kebun sawit milik Edi Akmal.
“Kalau rekan media ingin tahu kebenarannya, silakan telusuri proyek badan jalan di kebun sawit milik Edi Akmal yang dikerjakan oleh R,” ujar seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Muara Uwai, Edi Akmal, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 2 dan
Menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa — Pasal 3, 11, dan 73.
Kepala Desa wajib melaksanakan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 26 Ayat (4) huruf f dan g.
Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara akuntabel, serta dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat.
Sementara itu hingga berita ini di turunkan kades Edi Akmal belum memberi tanggapan resmi terkait dugaan kasus ini bahkan sudah jauh hari kades memblokir WA wartawan. (Syafri)



















