Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum Dan Kriminal

Ngaku AJB Atas Nama Istri, Calon Kades Ridomanah Gadaikan AJB Atas Nama Kakak Iparnya yang Sudah OFF

301
×

Ngaku AJB Atas Nama Istri, Calon Kades Ridomanah Gadaikan AJB Atas Nama Kakak Iparnya yang Sudah OFF

Share this article
Ngaku AJB Atas Nama Istri, Calon Kades Ridomanah Gadaikan AJB Atas Nama Kakak Iparnya yang Sudah OFF

Realfaktaterkini.com
Ridomanah-
Kasus dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum Calon Kepala Desa Ridomanah inisial ODK terhadap warga pasir raya bernama H. Aswaq semakin terkuak.

Berdasarkan hasil investigasi awak media dilapangan bahwa AJB atas nama Nani bukan istri dari Calon Kades Ridomanah inisial ODK melainkan kakak iparnya, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.24 WIB.

Example 300x600

Atas nama Nani yang diakui inisial ODK sebagai istrinya saat ditemui awak media dirumahnya Kp. Cijambe, Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah mengatakan, saya kakak iparnya bukan istrinya.

“AJB itu atas nama saya, dan sekarang sudah jadi sertifikat sejak tahun 2021 yang lalu. Ani saya, bukan istrinya,” ujar Nani selaku kakak ipar ODK.

Sementara itu, ditempat yang sama, Nanang anak Nani menjelaskan, dia (ODK) itu hanya punya tanah 100 meter dia dapat beli, lokasinya yang disamping dekat pohon jambu, suratnya juga sama dia.

“Dia bangun rumah diatas tanah ibu saya, bukan tanah dia, dia hanya bangun rumah numpang ditanah ibu saya, karena kita kasihan lihat dia gak punya rumah. Kalau mau diambil rumahnya suruh bongkar aja ,” ujar Nanang sedikit kesal.

Udah banyak tanah yang digadaikannya, sudah tau tidak punya duit tetap aja ikut menjadi Calon Kepala Desa.

“Dulu juga tanah yang 4000 meter di gadaikan untuk jadi Calon Kepala Desa dan gak ketebus ujungnya di ukur orang (diambil orang), terlalu memaksain diri sementara duit kagak punya,” ungkap Nanang agak sedikit kesal.

Tindakan menipu warga menggunakan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang sudah “off” (tidak berlaku atau sudah mati) merupakan tindak pidana serius yang bisa membuat pelakunya dipenjara.

Ancaman hukum bagi pelaku yang menipu warga dengan AJB off atau palsu dapat dijerat dengan pasal 378 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Publik meminta tanggapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Ridomanah terkait kasus dugaan penipuan yang menimpa salah satu Calon Kades Ridomanah berinisial ODK, apakah ada sanksi yang akan diberikan?

 

Redaksi Real Fakta Terkini

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply