Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum Dan Kriminal

Rugikan Negara Untuk Keuntungan Pribadi, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Diduga Rangkap Jabatan Sebagai PPPK Guru di SMAN 2 Cibarusah

159
×

Rugikan Negara Untuk Keuntungan Pribadi, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Diduga Rangkap Jabatan Sebagai PPPK Guru di SMAN 2 Cibarusah

Share this article
Rugikan Negara Untuk Keuntungan Pribadi, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Diduga Rangkap Jabatan Sebagai PPPK Guru di SMAN 2 Cibarusah

Realfaktaterkini.com
Kab.Bekasi- Cibarusah.
Beredar isu oknum Bendahara Desa Wibawamulya berinisial FMR diduga oknum guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (14/10/2026).

FMR adalah oknum Bendahara Desa dan guru komputer di SMA Negeri 2 Cibarusah, Kabupaten Bekasi yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga langgar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dilarang merangkap jabatan di instansi atau lembaga lain yang dapat memicu konflik kepentingan.

Example 300x600

Berdasarkan informasi yang didapat oleh media bahwa inisial FMR pengangkatan PPPK tahun 2025 telah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Aturan Perangkat Desa: Bendahara Desa adalah bagian dari perangkat desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (serta perubahannya), perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu dan harus bekerja penuh waktu.

Potensi menjadi pendanaan ganda yang diterima oleh oknum berinisial FMR, PPPK menerima gaji yang bersumber dari APBN/APBD, sedangkan perangkat desa/bendahara desa menerima Penghasilan Tetap (Siltap) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Seseorang dilarang menerima dua sumber penghasilan tetap dari keuangan negara secara bersamaan untuk jabatan yang berbeda.

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK (Pasal 6): PPPK dilarang menduduki jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah (seperti bendahara atau pejabat perbendaharaan) karena fungsi tersebut menuntut akuntabilitas PNS dan kestabilan hukum jangka panjang.

Sanksi Hukum dan Administrasi

Jika seorang PPPK nekat merangkap jabatan sebagai Bendahara Desa, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

• Sanksi Administratif: Teguran tertulis hingga pemeriksaan disiplin oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

• Pengembalian Gaji: Kewajiban mengembalikan gaji atau pendapatan ganda yang bersumber dari keuangan negara/daerah (APBN/APBD atau APB Desa).

• Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja / Pemberhentian: Risiko kontrak kerja PPPK tidak diperpanjang, diberhentikan dari status PPPK, atau wajib mengundurkan diri dari salah satu jabatan (pilih tetap jadi PPPK atau mundur dari perangkat/bendahara desa).

Publik akan melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau Aparat Penegak Hukum (APH) diduga telah merugikan negara untuk keuntungan pribadi.

 

Redaksi Real Fakta Terkini

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply