Realfaktaterkini.com
Kab. Bekasi, Jumat, 9/10/2026.
Lagi, diduga dengan kesalahan yang sama dan Perusahaan yang sama (CV. Mulya Dwi Putri) mengerjakan proyek pembangunan SDN Jayamulya 01, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi diduga tidak ada BPJS Kesehatan, memakai listrik sekolah, serta tidak dilengkapi K3S.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan terlihat dari papan informasi kegiatan Rehab Total SDN Jayamulya 01 dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan nomor kontrak: 000.3.3/266/SPP/BN-DCKTR/2026, diduga memakai abu batu bukan pasir untuk campuran pengadukan semennya, tanpa dilengkapi K3S, tidak ada BPJS Kesehatan, dan memakai listrik sekolah, pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.
Proyek Rehab Total SDN Jayamulya 01 tersebut dikerjakan oleh CV. Mulya Dwi Putri dengan nilai Rp 1.392.310.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 dengan waktu pelaksanaan 111 (Seratus Sebelas) Hari Kalender, mulai dari 9 September 2026 sampai dengan selesai 28 Desember 2026.
Proyek Rehab Total SDN Jayamulya 01 sama dengan proyek Rehab Total SDN Wibawamulya 01 dikerjakan oleh CV. Mulya Dwi Putri tidak ada terlihatnya pengawasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Bekasi, dan Konsultan dilokasi seolah diduga ada unsur suap yang membuat pihak kontraktor bebas untuk korupsi tanpa pengawasan yang ketat.
Ada hubungan apakah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan Pihak CV. Mulya Dwi Putri?
Publik meminta KPK periksa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintahan Kabupaten serta Kontraktor terkait proyek Rehab Total SDN Wibawamulya 01 dan proyek Rehab Total SDN Jayamulya 01 yang dikerjakan oleh CV. Mulya Dwi Putri diduga ada unsur kongkalikong dengan pihak Dinas karena bebasnya pihak kontraktor melakukan apapun tanpa pengawasan.
Penulis : Rizal
Editor : Rizal
Redaksi Real Fakta Terkini



















