Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum Dan Kriminal

Bakar Rumah Mantan Istri, Polsek Kampar Tangkap Pelaku di Desa Penyasawan

28
×

Bakar Rumah Mantan Istri, Polsek Kampar Tangkap Pelaku di Desa Penyasawan

Sebarkan artikel ini
Bakar Rumah Mantan Istri, Polsek Kampar Tangkap Pelaku di Desa Penyasawan

KAMPAR- Polsek Kampar berhasil tangkap seorang pelaku pembakaran rumah milik mantan istrinya RE (30) di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar pada Selasa (23/12/2025) sekira pukul 14.00 Wib.

Pelaku berinisial AR (34) warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar yang ditangkap saat berada di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang. Aksinya saat itu terekam CCTV dan kurang dari 24 jam akhirnya berhasil di bekuk.

Example 300x600

“Pelaku ini diduga sakit karena mantan istrinya tidak mau rujuk dan sudah memiliki pacar baru, sehingga nekat membakar rumahnya sehingga korban mengalami kerugian Ratusan juta,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (24/12/2025).

Kejadian ini berawal Senin pukul 03.00 Wib sat itu Yuda Aria Pratama yang merupakan tetangga korban melihat api dari loteng ruang tamu rumah milik Resti Novela dan melihat Korban sudah berada diluar rumah untuk menyelamatkan diri.

Tidak lama, datang mobil Damkar Kabupaten Kampar untuk memadamkan api di bantu warga. “Sekira pukul 05.00 Wib api dapat di padamkan oleh Damkar dan warga dan saat ini telah di lakukan pendinginan di lokasi kebakaran oleh Pihak Damkar,”jelas Kapolsek.

Selanjutnya unit reskrim Polsek Kampar langsung mendatangi lokasi kejadian tersebut dan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi serta pengecekan CCTV di sekitar lokasi . “Dari hasil penyelidikan kuat dugaan rumah korban sengaja dibakar dan diduga pelaku mengarah kepada mantan suami korban AR,”terang Kapolsek.

Mengetahui hal itu, team Unit Reskrim Polsek Kampar untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan diduga pelaku, “diketahui pelaku saat itu berada di rumahnya di Desa Kualu Nenas,” ujar AKP Asdisyah.

Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan dan ia langsung kita bawa ke Polsek Kampar untuk penyelidikan serta pengusutan lebih lanjut. “Pelaku mengakui perbuatannya yang telah membakar rumah mantas istrinya di Desa Penyasawan,” ungkap Kapolsek.

Dalam kebakaran ini tidak ada korban jiwa, namun kerugian Materil di Taksir sebesar Kerugian +- 650.000.000 ( Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). (Syafri Kabiro Kampar)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *