Kabupaten Bekasi-
Polemik serius terkait salinan dokumen penting menyelimuti Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi masih terus berlanjut. Pasalnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangmulya mengirimkan surat yang ke 3 pada hari Selasa (28/4/2026) kepada Kepala Desa Sindangmulya.
Tidak hanya ke pemerintahan Desa Sindangmulya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengirimkan surat ke Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, serta Kecamatan Cibarusah.
Badan Permusyawaratan Desa Sindangmulya secara resmi mengambil langkah tegas menyikapi sikap Kades Sindangmulya yang cenderung bungkam dan diduga tidak kooperatif atas permohonan permintaan salinan dokumen tersebut.
Ketua BPD Sindangmulya, Lili Suheri menyampaikan, pihaknya sudah meminta salinan dokumen tersebut sudah 2 x dan ini yang ke 3 dalam bentuk bersurat kepada pemdes untuk mengindahkan transparansi dan akuntabilitas publik demi mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rabu (29/4/2026).
“Hari ini BPD Sindangmulya melayangkan surat yang ke 3 kepada Kepala Desa Sindangmulya terkait permintaan salinan dokumen yang sampai saat ini Kepala Desa tidak memberikan, ini ada apa, kok terkesan takut banget sih ngasih salinan dokumen, kalau memang tidak ada penyimpangan kenapa harus takut, kasih aja ke BPD?,” ujar Lili Suheri selaku Ketua BPD kepada Media.
Sambungnya, Lili Suheri juga mengatakan, kamipun melayangkan surat aduan ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
“Sekaligus saya menyampaikan tembusan jug ke Kecamatan Cibarusah untuk surat ke 3 yang kami layangkan ke Desa Sindangmulya,” ungkap Lili.
Publik kini mendesak Inspektorat serta DPMD Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti dan menanti transparansi pihak Pemdes Sindangmulya atas polemik yang kian memuncak untuk menghindari terjadinya pembohongan publik.
Redaksi Real Fakta Terkini



















