Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Sorotan

Polemik BPD dan Kades Sindangmulya Terkait Permintaan Salinan Dokumen Masih Memanas, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi, Diduga ada Penyelewengan Anggaran

4
×

Polemik BPD dan Kades Sindangmulya Terkait Permintaan Salinan Dokumen Masih Memanas, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi, Diduga ada Penyelewengan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Polemik BPD dan Kades Sindangmulya Terkait Permintaan Salinan Dokumen Masih Memanas, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi, Diduga ada Penyelewengan Anggaran

Kabupaten Bekasi-
Aroma tak sedap dari pengelolaan dana desa mulai tercium di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangmulya “naik pitam” setelah Kepala Desa Sindangmulya tetap bungkam dan tidak menggubris permintaan dokumen penting, meski sudah tiga kali diperingatkan secara resmi.

Melalui surat bernomor 510/BPD/IV/2026 tertanggal 28 April 2026, BPD Sindangmulya menyatakan kekecewaan sekaligus peringatan keras atas sikap kepala desa yang dinilai tidak kooperatif.

Example 300x600

Padahal sebelumnya, BPD telah melayangkan surat kedua pada 16 April 2026. Namun hingga batas waktu 7 hari kerja habis, tidak ada satu pun dokumen yang diserahkan. Bahkan, respons pun nihil.

Sikap diam ini bukan lagi dianggap sebagai kelalaian administratif biasa. BPD secara eksplisit menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan desa, Rabu (6/5/2026).

“Permintaan salinan dokumen secara resmi, sampai saat ini Kepala Desa tidak memberikan, ini ada apa? Kok terkesan takut banget sih ngasih salinan dokumennya, kalau memang tidak ada penyimpangan kenapa harus takut? Kasih aja ke BPD,” ungkap Lili Suheri selaku Ketua BPD Sindangmulya.

Melalui telpon whatsapp dan pesan whatsapp pada tanggal (3/5/2026) dan tanggal (6/5/2026) saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Sindangmulya hanya menjawab Waalaikumsalam, ketika ditanya alasan kenapa belum diberikannya salinan dokumen penggunaan anggaran tahun 2018-2026 yang diminta oleh BPD secara resmi, Kepala Desa Sindangmulya tidak menjawab (Bungkam).

Publik kini mendesak Inspektorat, DPMD serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti atas polemik yang kian memuncak untuk menghindari terjadinya diduga penyelewengan anggaran dan pembohongan publik karena anggaran tersebut bukan uang warisan melainkan uang Rakyat atau uang Negara.

 

Redaksi Real Fakta Terkini

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *